30-03-2026
WIB
Admin Kelurahan Joyotakan
27-03-2026
08:01:07 WIBDeskripsi : Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-281 Kota Solo, Pemerintah Kota Surakarta memberikan penghapusan sanksi administratif (denda) PBB-P2. Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan sampai dengan Tahun Pajak 2025, cukup lakukan pembayaran pokok pajak pada periode 1–31 Maret 2026. Denda akan dihapus secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus berkontribusi dalam pembangunan Kota Surakarta. Pajak Kuat Solo Hebat. #BapendaSurakarta #PBBP2 #HUT281Solo #PajakDaerah #SoloHebat