(0271) 636516
kel.joyotakan@gmail.com

30-03-2026

WIB

Admin Kelurahan Joyotakan

17-03-2026

 11:04:34 WIB
Kartu Keluarga

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

KK baru/ Pisah KK, Persyaratan: 

  1. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download (wajib)
  2. Mengisi F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan)Download (wajib)
  3. Dokumen Asli Kartu Keluarga Lama (wajib)
  4. Dokumen Asli KTP-el
  5. Dokumen Asli Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan, jika KK baru/pisah karena pernikahan; atau
  6. Dokumen Asli Kutipan Akta Perceraian, jika KK baru/pisah karena perceraian

KK Hilang, Persyaratan:

  1. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download (wajib)
  2. Dokumen Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (wajib)
  3. Dokumen Asli KTP-el (wajib)

*Khusus untuk penduduk Kota Surakarta 


KK perubahan Data, Persyaratan:

Persyaratan

  1. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download (wajib)
  2. Mengisi F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan)Download (wajib)
  3. Dokumen Asli Kartu Keluarga Lama (wajib)
  4. Dokumen Asli KTP-el
  5. Dokumen Asli Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  6. Dokumen Asli Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan, bagi anggota keluarga yang sudah menikah.
  7. Jika ada perubahan data pekerjaan, khusus untuk ASN/TNI/POLRI wajib melampirkan SK. Selain ASN/TNI/POLRI, wajib melampirkan Surat Keterangan dari Perusahaan atau Surat Keterangan Pekerjaan dari Kelurahan, atau jika tidak ada bisa digantikan dengan SPTJM Kebenaran Data Pekerjaan. Download