30-03-2026
WIB
Sejarah berdirinya Joyotakan berawal dari nama abdi dalem Kraton Surakarta yaitu seorang prajurit yang bernama Joyo Antoko, prajurit ini san ...
Baca SelengkapnyaBerita Terkini
SURAKARTA – Upaya menjaga ketahanan pangan keluarga terus digalakkan. Pada hari ini, Kamis, 12 Maret 2026, Pendopo Kelurahan Joyotakan dipenuhi warga yang antusias namun tetap tertib untuk menerima pe ...
Lihat Detail
nurfega
12-03-2026 16:12:37
SURAKARTA – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kelurahan Joyotakan Kecamatan Serengan resmi berakhir. Upacara penutupan yang berlangsung khid ...
Lihat Detail
nurfega
12-03-2026 16:02:18
Kelurahan Layak Anak (KLA) Joyotakan menyelenggarakan kegiatan lomba melengkapi gambar bagi anak usia dini pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tumbuh kemba ...
Lihat Detail
nurfega
22-12-2025 11:36:09
Video Informasi
FAQ
Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan di Pendopo Kelurahan Joyotakan atau menghubungi kanal media sosial resmi kelurahan untuk informasi terbaru mengenai persyaratan dokumen.
Surat Keterangan Kelahiran asli dan fotocopy dari RS/Bidan.
Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua, asli dan fotocopy.
KK asli dan fotocopy.
Fotokopi KTP kedua orang tua dan Fotocopy KTP dua orang saksi.
Pengantar RT RW (untuk bayi baru lahir/belum memiliki NIK)
Rusak: Bawa fisik KTP-el yang rusak dan Kartu Keluarga (KK) asli
Hilang: Bawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Fotokopi KK.
Proses ini bisa dilakukan langsung di Kantor Kelurahan atau melalui aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman.
Bisa. Warga Surakarta disarankan menggunakan aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman. Beberapa dokumen seperti KK dan Akta bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram setelah mendapat file PDF resmi.
Pengurusan Akta Kematian membantu pemutakhiran data kependudukan (agar data almarhum tidak lagi muncul di daftar pemilih atau bantuan sosial) serta diperlukan untuk pengurusan waris atau asuransi.
Ya. Anak usia 0-17 tahun kurang satu hari wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Persyaratannya cukup membawa fotokopi Akta Kelahiran, KK, dan pas foto 2x3 (untuk anak usia di atas 5 tahun).
Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Joyotakan adalah GRATIS (Rp0,-).
ULAS