(0271) 636516
kel.joyotakan@gmail.com

13-05-2026

WIB

Tentang Kelurahan Joyotakan

Sejarah  berdirinya  Joyotakan  berawal  dari  nama  abdi  dalem Kraton  Surakarta  yaitu  seorang prajurit yang bernama Joyo Antoko, prajurit ini san ...

Baca Selengkapnya

Berita Terkini

Icon

Aksi Gotong Royong Bersihkan Makam Padangan Joyotakan

SURAKARTA – Semangat gotong royong terpancar kuat di wilayah Kelurahan Joyotakan pada Minggu pagi (10/05/2026). Puluhan warga bersama aparat kewilayahan dan instansi terkait bahu-membahu melaksanakan ...

Lihat Detail

Admin Kelurahan Joyotakan

11-05-2026 09:22:34

Icon

Ringankan Beban Ekonomi, 1.000 Warga Joyotakan Terima Bantuan Pangan Bulog

SURAKARTA – Upaya menjaga ketahanan pangan keluarga terus digalakkan. Pada hari ini, Kamis, 12 Maret 2026, Pendopo Kelurahan Joyotakan dipenuhi warga yang antusias namun tetap tertib untuk menerima pe ...

Lihat Detail

Admin Kelurahan Joyotakan

12-03-2026 16:12:37 1

Icon

Sinergi Membangun Kota: TMMD Sengkuyung Tahap I di Serengan Resmi Ditutup

SURAKARTA – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kelurahan Joyotakan Kecamatan Serengan resmi berakhir. Upacara penutupan yang berlangsung khid ...

Lihat Detail

nurfega

12-03-2026 16:02:18 1

Indeks Kepuasan Masyarakat

FAQ

Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan di Kelurahan Joyotakan atau menghubungi kanal media sosial resmi kelurahan untuk informasi terbaru mengenai persyaratan dokumen. Instagram di @KelurahanJoyotakan / WA 081390175450

Surat Keterangan Kelahiran asli dan fotocopy dari RS/Bidan.

Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua, asli dan fotocopy.

KK asli dan fotocopy. 

Fotokopi KTP kedua orang tua dan Fotocopy KTP dua orang saksi.

Pengantar RT RW (untuk bayi baru lahir/belum memiliki NIK)

Rusak: Bawa fisik KTP-el yang rusak dan Kartu Keluarga (KK) asli

Hilang: Bawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Fotokopi KK.

Proses ini bisa dilakukan langsung di Kantor Kelurahan atau melalui aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman.

Bisa. Warga Surakarta disarankan menggunakan aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman. Beberapa dokumen seperti KK dan Akta bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram setelah mendapat file PDF resmi.

Pengurusan Akta Kematian membantu pemutakhiran data kependudukan (agar data almarhum tidak lagi muncul di daftar pemilih atau bantuan sosial) serta diperlukan untuk pengurusan waris atau asuransi.

Ya. Anak usia 0-17 tahun kurang satu hari wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Persyaratannya cukup membawa fotokopi Akta Kelahiran, KK, dan pas foto 2x3 (untuk anak usia di atas 5 tahun).

Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Joyotakan adalah GRATIS (Rp0,-). 

  1. Layanan Administrasi Kependudukan (KTP-el, KIA, Kartu Keluarga, AKta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah, dan Datang)
  2. Layanan Surat Pernyataan Ahli Waris
  3. Layanan Surat Pengantar Nikah
  4. Layanan Surat Ijin Berusaha
  5. Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu
  6. Layanan Surat Keterangan Umum

  • Senin - Kamis : 07.30 WIB - 16.30 WIB
  • Jumat               : 07.30 WIB - 14.30 WIB
  • Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup.

ULAS